WhatsApp

Standar Pengumuman Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Mudah dipahami; dan 
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  • Papan Pengumuman
  • Laman Resmi (website) : https://pdamkotajogja.co.id
  • Media Sosial  yaitu:
  1. Facebook: Perumda Pdam Tirtamarta
  2. Instagram: Perumda Pdam Tirtamarta
  3. Youtube: PDAM TIRTAMARTA YOGYAKARTA