Bagan Alur Permohonan Informasi Publik

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Pelayanan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 UU KIP, Pasal 4,8 dan 9 Perki SLIP.

MAKSUD DAN TUJUAN

    1. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak public terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
    2. Memberikan standar bagi PPID Pembantu dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
    3. Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Perusahaan.

 LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Perumda PDAM Tirtamarta, memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi dan pengaduan yaitu diantaranya :

  1. Secara langsung ke Kantor Perumda PDAM Tirtamarta Yogyakarta
  2. Melalui WA di Nomor 0811-2932-333
  3. Melalui Facebook, Instagram dan email pdamjogja@gmail.com


Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.

  1. Front Office,meliputi;
    1. Desk Layanan Langsung
    2. Desk Layanan Melalui Media
  2. Back Office,meliputi:
    1. Bidang Pelayanan Informasi
    2. Bidang Pengelolaan Informasi
    3. Bidang Dokumentasi dan Arsip
    4. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi pada PPID Pembantu Perusahaan Daerah air Minum Jayapura dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Senin-Kamis     : 07.30-15.30
  2. Jumat               : 07.30-14.30

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

    1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/telepon
    2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan idetitas diri kepada petugas dengan menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasa pengaduan
    3. Menerima tanda bukti permohonan

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Pemohon informasi dating ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi;
  2. Penyampaian/pendistribusian/ penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

BIAYA TARIF

Perumda PDAM Tirtamarta informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya)

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.;
  2. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  3. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  4. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  6. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID
  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari Atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi :

  1. Permohonan penyelesaian sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis.
  2. Permohonan penyelesaian sengketa informasi secara langsung
  3. Permohonan penyelesaian sengketa informasi secara tertulis

PENUTUP

Sebagai Badan Publik, Perumda PDAM Tirtamarta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP pelayanan Informasi Publik ini dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Pembantu pada Perumda PDAMTirtamarta dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.